MAKALAH USHUL FIQH MUAMALAH
MAQASYID SYARIAH DAN APLIKASINYA DALAM KEUAGAN KONTEMPORER
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perumusan setiap produk perbankan dan keuangan syariah tidak terlepas dari kajian ushul fiqh dan maqâshid syariah. Kalangan akademisi dan praktisi lembaga perbankan dan keuangan, tidak cukup hanya mengetahui produk fiqh muamalah dan aplikasi dari produk-produk perbankan saja, tetapi harus memahami metodologi istimbath dan ijtihad ulama dalam merumuskan dan menetapkan suatu masalah hukum Islam, khususnya terhadap kebijakan, sistem, mekanisme, dan produkproduk perbankan syariah.
Perkembangan ekonomi dan bisnis syari‘ah dewasa ini terlihat semakin pesat khususnya di Indonesia. Hal ini terbukti dengan berdirinya beberapa lembaga syari‘ah, seperti perbankan syari‘ah, asuransi syari‘ah, pasar modal syari‘ah, reksadana syari‘ah, baitul mal wa at-tamwil, koperasi syari‘ah, pegadaian syari‘ah dan lain-lain. Ekonomi dan bisnis syari‘ah ini tidak hanya dalam bentuk lembaga-lembaga bank maupun non-bank, akan tetapi juga meliputi aspek-aspek perekonomian yang lebih luas, seperti ekonomi makro dan mikro dan masalah-masalah ekonomi lainnya. Secara ekonomis, perbankan syari‘ah dikembangkan sebagai solusi atas ketidakmampuan sistem ekonomi ribawi selama ini dalam menghadapi permasalahan ekonomi yang semakin banyak dan kompleks. Lebih dari itu, tujuan utama dari sistem perbankan syari‘ah adalah untuk mencapai dan mewujudkan kesejahteraan umat secara luas dunia dan akhirat. Dengan mengacu pada tujuan utama ini, maka maqasyid syariah menjadi sandaran utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah. Para ulama ushul fikih sepakat bahwa pengetahuan maqasyid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang.
Maqasyid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiskal, public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Selain itu maqasid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syari‘ah. Maqasyid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syari‘ah yang dapat berperan ganda sebagai alat sosial kontrol dan rekayasa socio-economy untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi lebih dari itu, maqasyid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produkproduk hukum ekonomi syariah yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syari‘ah kontemporer. Maqasyid syariah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah. Sedangkan pemikiran fikih semata akan menimbulkan pola pemikiran yang formalistik dan tekstualis. Hanya dengan pendekatan maqasyid syariah lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat merespon kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan maqasyid syariah dan kandungannya?
2. Bagaimana kehujjan maqasyid syariah?
3. Bagaimana penerapan maqasyid syariah dalam system keuangan syariah ?
4. Bagaimana maqasyid syariah kontemporer?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini untuk memahami lebih mendalam mengenai maqasyid syariah dan aplikasinya dalam keuangan kontemporer. Di samping itu, penyusunan makalah ini juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi penyusunan makalah yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Maqasyid Syariah Dan Kandungan Maqasyid Syariah
Maqashidal-syari'ah terdiri dari dua kata, maqashiddan syari'ah. Kata maqashidmerupakan bentuk jama' dari maqshadyang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari'ahmempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Maka dengan demikian, maqashid al-syari'ahberarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum. Maka dengan demikian, maqashid al-syari'ah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum(Asafri Jaya, 1996:5).Izzuddin ibn Abd al-Salam, sebagaimana dikutip oleh Khairul Umam (2001:125), mengatakan bahwasegala taklifhukum selalu bertujuan untuk kemaslahatan hamba (manusia) dalam kehidupan dunia dan akhirat. Allah tidak membutuhkan ibadah seseorang, karena ketaatan dan maksiat hamba tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kemulian Allah. Jadi, sasaran manfaat hukum tidak lain adalah kepentingan manusia.
Menurut Satria Efendi (1998:14), maqashid al-syari'ah mengandung pengertian umum dan pengertian khusus. Pengertian yang bersifat umum mengacu pada apa yang dimaksud oleh ayat-ayat hukum atau hadits-hadits hukum, baik yang ditunjukkan oleh pengertian kebahasaannya atau tujuan yang terkandung di dalamnya. Pengertian yang bersifat umum itu identik dengan pengertian istilah maqashid al-syari' (maksud Allah dalam menurunkan ayat hukum, atau maksud Rasulullah dalam mengeluarkan hadits hukum). Sedangkan pengertian yang bersifat khusus adalah substansi atau tujuan yang hendak dicapai oleh suatu rumusan hukum.
Sementara itu Wahbah al-Zuhaili (1986:1017) mendefinisikan maqashid syari'ah dengan makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh hukumnya atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syari'at dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya. Kajian teori maqashid al-syari'ah dalam hukum Islam adalah sangat penting. Urgensi itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut. Pertama, hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari wahyu Tuhan dan diperuntukkan bagi umat manusia.
Oleh karena itu, ia akan selalu berhadapan dengan perubahan sosial. Dalam posisi seperti itu, apakah hukum Islam yang sumber utamanya (Al-Qur'an dan sunnah) turun pada beberapa abad yang lampau dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Jawaban terhadap pertanyaan itu baru bisa diberikan setelah diadakan kajian terhadap berbagai elemen hukum Islam, dan salah satu elemen yang terpenting adalah teori maqashid al-syari'ah. Kedua, dilihat dari aspek historis, sesungguhnya perhatian terhadap teori ini telah dilakukan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, dan generasi mujtahid sesudahnya. Ketiga, pengetahuan tentang maqashid al-syari'ah merupakan kunci keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya, karena di atas landasan tujuan hukum itulah setiap persoalan dalam bermu'amalah antar sesama manusia dapat dikembalikan. Abdul Wahhab Khallaf (1968:198), seorang pakar ushul fiqh, menyatakan bahwa nash-nash syari'ah itu tidak dapat dipahami secara benar kecuali oleh seseorang yang mengetahui maqashid al-syari'ah (tujuan hukum). Pendapat ini sejalan dengan pandangan pakar fiqh lainnya, Wahbah al-Zuhaili (1986:1017), yang mengatakan bahwa pengetahuan tentang maqashid al-syari'ah merupakan persoalan dharuri (urgen) bagi mujtahid ketika akan memahami nash dan membuat istinbath hukum, dan bagi orang lain dalam rangka mengetahui rahasia-rahasia syari'ah.
Memang, bila diteliti semua perintah dan larangan Allah dalam AlQur'an, begitu pula suruhan dan larangan Nabi SAW dalam sunnah yang terumuskan dalam fiqh, akan terlihat bahwa semuanya mempunyai tujuan tertentu dan tidak ada yang sia-sia. Semuanya mempunyai hikmah yang mendalam, yaitu sebagai rahmat bagi umat manusia, sebagaimana yang ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, di antaranya dalam surat AlAnbiya' :107, tentang tujuan Nabi Muhammad diutus :
"Dan tidaklah Kami mengutusmu, kecuali menjadi rahmat bagi seluruh alam" (QS. Al-Anbiya':107)
Rahmat untuk seluruh alam dalam ayat di atas diartikan dengan kemaslahatan umat. Sedangkan, secara sederhana maslahat itu dapat diartikan sebagai sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal yang sehat. Diterima akal mengandung pengertian bahwa akal itu dapat mengetahui dan memahami motif di balik penetapan suatu hukum, yaitu karena mengandung kemaslahatan untuk manusia, baik dijelaskan sendiri alasannya oleh Allah atau dengan jalan rasionalisasi. Suruhan Allah untuk berzikir dan shalat dijelaskan sendiri oleh Allah, sebagaimana yang termaktub dalam ayat berikut:
"Ketahuilah bahwa dengan berzikir itu hati akan tenteram".(QS. Al-Ra'd:28) "Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar".( QS Al-'Ankabut:45)
Memang ada beberapa aturan hukum yang tidak dijelaskan secara langsung oleh syari' (pembuat syari'at) dan akalpun sulit untuk membuat rasionalisasinya, seperti penetapan waktu shalat zhuhur yang dimulai setelah tergelincirnya matahari. Meskipun begitu tidaklah berarti penetapan hukum tersebut tanpa tujuan, hanya saja barangkali rasionalisasinya belum dapat dijangkau oleh akal manusia. Kandungan maqashid al-syari'ah dapat diketahui dengan merujuk ungkapan al-Syathibi (tanpa tahun:6), seorang tokoh pembaru ushul fiqh yang hidup pada abad ke-8 Hijriah, dalam kitabnya Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Di situ beliau mengatakan bahwa sesungguhnya syari'at itu ditetapkan tidak lain untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Jadi, pada dasarnya syari'at itu dibuat untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan jama'ah, memelihara aturan serta menyemarakkan dunia dengan segenap sarana yang akan menyampaikannya kepada jenjangjenjang kesempurnaan, kebaikan, budaya, dan peradaban yang mulia, karena dakwah Islam merupakan rahmat bagi semua manusia. Dari pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa yang menjadi bahasan utama dalam maqashid al-syari'ah adalah hikmah dan illat ditetapkan suatu hukum.
Dalam kajian ushul fiqh, hikmah berbeda dengan illat. Illat adalah sifat tertentu yang jelas dan dapat diketahui secara objektif (zahir), dan ada tolak ukurnya (mundhabit), dan sesuai dengan ketentuan hukum (munasib) yang keberadaannya merupakan penentu adanya hukum. Sedangkan hikmah adalah sesuatu yang menjadi tujuan atau maksud disyariatkannya hukum dalam wujud kemaslahatan bagi manusia. Maslahat secara umum dapat dicapai melalui dua cara :
1. Mewujudkan manfaat, kebaikan dan kesenangan untuk manusia yang disebut dengan istilah jalb al-manafi'. Manfaat ini bisa dirasakan secara langsung saat itu juga atau tidak langsung pada waktu yang akan datang.
2. Menghindari atau mencegah kerusakan dan keburukan yang sering diistilahkan dengan dar' al-mafasid. Adapun yang dijadikan tolok ukur untuk menentukan baik buruknya (manfaat dan mafsadahnya) sesuatu yang dilakukan adalah apa yang menjadi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia. Tuntutan kebutuhan bagi kehidupan manusia itu bertingkat-tingkat, yakni kebutuhan primer, sekunder, dan tersier.
2. Kehujjahan Maqasid Al Syariah (Mashlahah)
Mashlahah dalam bingkai pengertian yang membatasinya bukanlah dalil yang ber diri sendiri atas dalil-dalil syara‟ sebagai mana Al-Qur‘an, Al-Hadits, Ijma‘, dan Qiyas. Dengan demikian, tidaklah mungkin menentukan hukum parsial (juz‟i/far‟i) dengan berdasar kemashlahatan saja. Sesung guhnya mashlahah adalah makna yang uni versal yang mencakup keseluruhan bagianbagian hukum far‟i yang diambil dari dalildalil atau dasar syariah. Kesendirian mashlahah sebagai dalil hukum tidak dapat dilakukan karena akal tidak mungkin menangkap makna mashlahah dalam masalah-masalah juz‟i. hal ini disebabkan dua hal :
1. Kalau akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum, maka akal adalah penentu/hakim sebelum datang nya syara‟. Hal ini mungkin menurut mayoritas ulama.
2. Kalau anggapan bahwa akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum itu dianggap sah-sah saja maka batallah keberadaan atsar/efek dari kebanyakan dalil-dalil rinci bagi hukum, karena kesamaran substansi mashlahah bagi mayoritas akal manusia.
Bagi Abdul Wahhab Khallaf, Maqasid Al Syariah adalah suatu alat bantu untuk memahami redaksi Al-Qur‘an dan AlHadits, menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dan menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam AlQur‘an dan Al-Hadits. Dari apa yang disampaikan Abdul Wahhab Khallaf ini, menunjukkan Maqasid Al Syariah tidaklah mandiri sebagai dalil hukum tetapi merupakan dasar bagi penetapan hukum melalui beberapa metode pengambilan hukum. Namun begitu, sebagaimana disinggung dalam pendahuluan hampir keseluruhan metode yang dipertentangkan/tidak disepakati oleh ulama, adalah karena faktor pengaruh teologi.
3. Aplikasi Maqasyid asy-Syari‘ah dalam Sistem Keuangan Syariah
Menurut Abdul Wahab Khalaf, eksistensi maqasyid asy-syari‘ah menjadi penting karena ia dapat dijadikan sebagai alat bantu dalam memahami redaksi Alquran dan sunnah, membantu menyelesaikan dalil yang saling bertentangan dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan suatu hukum dalam sebuah kasus yang ketentuan hukumnya tidak tercantum dalam Alquran dan sunnah jika menggunakan kajian semantik (kebahasaan).
Disinilah pentingnya maqasyid asy-syari‘ah dalam praktek ekonomi dan keuangan kekinian, di tengah ketidaksamaan praktek perbankan syariah di berbagai negara (Fathurrahman, 2014 : 212). Selama ini, dominasi fikih klasik sebagai landasan operasional keuangan dan perbankan Islam sangat nyata dan fakta. Padahal fikih hanyalah sekedar hasil rasionalisasi kreatif ulama yang hidup pada zamannya. Sebagai contoh, berbagai produk transaksi yang ditawarkan perbankan syariah sebagai lokomotif gerakan ekonomi Islam, dimana hampir semuanya merujuk pada jenis-jenis transaksi konrak dalam fikih klasik.
Di sisi lain, penyusunan bangunan keilmuan ekonomi Islam banyak diadopsi dari teori-teori ekonomi konvensional dengan melakukan sedikit penyesuaian. Akibatnya, apa yang disebut dengan ekonomi Islam tidak lebih dari kumpulan teori ekonomi konvensional plus fikih saja. Untuk itu perlu kiranya rekontekstualisasi fikih, agar tetap bisa seirama dengan perjalanan dinamika zaman yang selalu melahirkan banyak persoalan yang berbeda satu sama lain, termasuk permasalahan terkait dengan sistem keuangan Islam.
Berkaitan dengan hal tersebut, maqasyid syariah merupakan koredor yang relevan sebagai dasar pengembangan sistem, praktek, bahkan produk perbankan syariah di era multidemensi sekarang. Tatanan maqasyid syariah dinilai oleh mayoritas ulama sebagai jalan terang bagi perjalanan perbankan syariah dalam menjawab persoalan dinamis, karena berdasarkan pada kemaslahatan dan kesejahteraan. Konsep maslahah merupakan tujuan utama dari ditetapkannnya hukum Islam.
Berikut contoh peninjauan produk-produk dan operasional di bank syariah pada umumnya dan di Bank Muamalat pada khususnya dengan nilai-nilai maqasyid syariah.
1. Terjaga agama para nasabah.
Hal ini diwujudkan dengan Bank Muamalat menggunakan Alquran, hadis, dan hukum Islam lainnya sebagai pedoman dalam menjalankan segala sistem operasional dan produknya. Dengan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN), membuat keabsahan bank tersebut dalam nilai-nilai dan aturan Islam semakin terjamin dan Insya Allah dapat dipercaya oleh kalangan muslim dan non-muslim.
2. Terjaga jiwa para nasabah.
Hal ini terwujud dari akadakad yang diterapkan dalam setiap transaksi di bank syariah. Secara psikologis dan sosiologis penggunaan akad-akad antar pihak menuntun manusia untuk saling menghargai dan menjaga amanah yang diberikan. Di sinilah nilai jiwanya. Selain itu, hal ini juga terwujud dari pihak stakeholder dan stockholder bank syariah dimana dalam menghadapi nasabah dituntut untuk berperilaku, berpakaian, dan berkomunikasi secara sopan dan Islami.
3.Terjaga akal pikiran nasabah dan pihak bank.
Hal ini terwujud dari adanya tuntutan bahwa pihak bank harus selalu mengungkapkan secara detail mengenai sistem produknya dan dilarang untuk menutup-nutupi barang sedikit pun. Di sini terlihat bahwa nasabah diajak untuk berpikir bersama ketika melakukan transaksi di bank tersebut tanpa ada yang dizalimi oleh pihak bank. Bank syariah ikut memintarkan nasabah (adanya edukasi di setiap produk bank kepada nasabah).
4. Terjaga hartanya.
Hal ini terwujud jelas dalam setiap produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dimana bank berupaya untuk menjaga dan mengalokasikan dana nasabah dengan baik dan halal serta diperbolehkan untuk mengambil profit yang wajar. Selain itu, terlihat juga dari adanya penerapan sistem zakat yang bertujuan untuk membersihkan harta nasabah secara transparan dan bersama-sama.
5. Terjaga keturunannya.
Hal ini terwujud dengan terjaganya empat hal di atas, maka dana nasabah yang Insya Allah dijamin halal akan berdampak baik bagi keluarga dan keturunan yang dinafkahi dari dana tabungannya tersebut.
4. Maqasid syariah kontemporer
a. dari “penjagaan” dan “perlindungan” menuju “pengembangan” dan “hak-hak asasi”
Para fakih atau cendekiawan muslim kontemporer mengembangkan terminologi Maqasid tradisional dalam bahasa masa kini, meskipun ada penolakan beberapa fakih terhadap ide “kontemporerisasi” terminologi Maqasid. Adapun beberapa contoh yang diambil berdasarkan keniscayaan (daruriyyat) yaitu:
1. Hifz an-nasl (perlindungan keturunan)
Konsep ini adalah salah satu keniscayaan yang menjadi tujuuan hukum islam. Al-„Amiri menyebutkan hal tersebut pada awal usahanya untuk menggambarkan teori Maqasid kebutuhan dengan istilah „hukum bagi tindakan melanggar kesusilaan‟. Al-Juwairi mengembangkan “teori hukum pidana” (mazajir) versi Al-„Amiri menjadi “teori penjagaan” („ismah) yang diekspresikan oleh Al-Juwaini dengan istilah “hifz al-furuj” yang berarti menjaga kemaluan. Selanjutnya, Abu hamid Al-Gazali yang membuat istilah hifz al-nasl (hifzun-nasli) sebagai Maqasid hukum islam pada tingkatan keniscayaan, yang kemudian diikuti oleh Al-Syatibi. Pada abad ke XX (dua puluh) Masehi para penulis Maqasid secara signifikan mengembangkan “perlindungan keturunan” menjadi teori berorientasi keluarga. Seperti Ibn „Asyur menjadikan “peduli keluarga” sebagai Maqasid hukum islam. Hal ini dijelaskan dalam monografinya, „Usul Al-Nizam AlIjtima‟i fi Al-Islam (Dasar-dasar Sistem Sosial dalam Islam) yang berorientasi pada keluarga an nilai-nilai mora dalam hukum Islam.
Kontribusi Ibn „Asyur membuka pintu bagi para cedekiaan kontemporer untuk mengembangkan teori Maqasd dalam berbagai cara baru. Orientasi pandangan yang baru tersebut bukanlah teori hukum pidana (muzajirr) versi Al-„Amiri maupun konsep perlindungan (hifz) versi Al-Gazali, melainkan konsep “nilai dan sistem” menurut terminologi Ibn „Asyur. Tetapi, beberapa cendekiawan kontemporer menolak ide memasukkan konsepkonnsep baru seperti keadilan dan kebebasan ke dalam Maqasid. Seperti Syaikh Ali Jum‟ah (Mufti Mesir) lebih senang menyatakan bahwa konsep-konsep tersebut secara implisit telah tercakup dalam teori klasik.
2. Hifz al-„aql (perlindungan akal)
Konsep yang sebelumnya masih terbatas pada maksud larangan minum minuman keras dalam Islam, telah berkembang dengan memasukkan pengembangan pemikiran ilmiah, perjalanan menuntut ilmu, melawan mentalitas taklid, dan mencegah mengalirnya tenaga ahli keluar negeri.
3. Hifz al-„ird (perlindungan kehormatan).
Konsep ini telah menjadi konsep sentral dalam kebudayaan Arab sejak periode pra Islam. Syair pra islam menceritakan bagaimana, Antarah (seorang penyair) bertengkar dengan Kabilah Damdam terkait pencemaran kehormatannya. Dalam hadis, nabi Muhammad SAW mejelaskan bahwa “darah, harta,dan kehormatan setiap muslim adalah haram, yang tidak boleh dilanggar”. Akan tetapi, ungkapan perlindungan kehormatan saat ini dalam hukum islam secara berangsur-angsur diganti oleh “perlindungan harkat dan martabat manusia”, bahkan diganti oleh “perlindungan hak-hak asasi manusia” sebagai Maqasid dalam hukum Islam. Kesesuaian antara hak-hak asasi manusia (HAM) dengan Islam menjadi topik perdebatan yang hangat, baik dalam lingkup Islam maupun internasional.
Deklarasi hak asasi manusia dalam Islam Universal diproklamasikan pada tahun 1981 oleh sejumlah cendekiawan yang mempresentasikan entitas-entitas Islami yang beraneka-ragam di Orgganisasi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO). Deklarasi tersebut secara esensial memasukkan seluruh daftar hak-hak asasi manusia yang disebutkan dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asas Manusia (UDHR), seperti hak-hak untuk hidup, kebebasan, kesetaraan, keadilan, perlakuan adil, pendapat, kebebasan bersekutu, pendidikan dan kebebasan berkreativitas. Pendekatan berbasis Maqasid terhadap isu hak-hak asasi manusia membutuhkan riset lebih lanjut dalam rangka memecahkan problem “inkonsistensi” yang digaskan oleh beberapa peneliti dalam tataran aplikasi.
4. Hifz al-din (perlindungan agama)
Konsep ini dalam terminologi Al-Gazali dan AlSyatibi menurut Al-„Amiri bahwa “hukuman atas meninggalkan ajaran yang benar”. Akan tetapi, dalam perkembangannya teori tersebut diinterpretasikan ulang menjadi konsep yang sangat berbeda yaitu “kebebasan kepercayaan (freedom of faiths) menurut istilah Ibnu „Asyur. Para penganjur pandangan tersebut berpatokan pada ayat Al-Qur‟an “tiada paksaan dalam agama” sebagai prinsip fundamental, dibandingkan memahaminya sebagai pandangan populer dan tidak akurat yaitu menyerukan “hukuman bagi kemurtadan (hadd al-riddah)” yang kerap disebutkan dalam referensi-referensi tradisional dalam konteks hifzuddin atau perlindungan agama.
5. Hifz al-mal (perlindungan harta)
Terkait dengan perlindungan harta (hifzulmali) para cendekiawan menafsirkannya dalam beberapa istilah, Al-Gazali menafsirkannya sebagai “hukuman bagi pencurian”, Al-„Amiri sebagai “proteksi uang”, dan Al-Juwaini menafsirkannya ke dalam istilah-istilah sosio-ekonomi yang familiar seperti “bantuan sosial, pengembangan ekonomi, distribusi uang, masyarakat sejahtera, dan pengurangan perbedaan antar-kelassosial-ekonomi”. Pengembangan ini memungkinkan penggunaan Maqasid untuk mendorong pengembangan ekonomi yang sangat dibutuhkan dikebanyakan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.
B. pembangunan sumber daya manusia sebagai Maqasid Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan konsep pembangunan yang diadopsi oleh Laporan Pembangunan PBB (UN Development Report) jauh lebih komperhensif dari pada pembangunan ekonomi. Menurut Laporan Program Pembangunan PBB tersebut, banyak negara berpenduduk mayoritas muslim berada ditingkat yang lebih rendah dari pada tingkat negara maju dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Laporan pengembangan UNDP tersebut disusun berdasarkan lebih dari 200 (dua ratus) indikator, termasuk mengukur partisipasi politik, kemampuan baca-tulis, keikutsertaan dalam pendidikan, harapan hidup, akses mendapatkan air bersih, ketenagakerjaan, standar hidup dan kesetaraan gender. Namun, beberapa negara dengan mayoritas Muslim khususnya negara-negara Arab yang kaya Minyak, menunjukkan kesenjangan. Menurut laporan PBB, antara tingkat pendapatan nasional negara dengan kesetaraan gender yang mancakup partisipasi politik kaum wanita, partisipasi ekonomi dan kekuasaan terhadap sumber daya.
Menurut Jasser Auda pembangunan SDM seharusnya menjadi salah satu tema bagi kemaslahatan umat pada zaman sekarang dan menjadi salah satu tujuan pokok (Maqasid) syariah yang direalisasikan melalui hukum islam, sehingga realisasi Maqasid dapat diukur secara empiris dengan mengambil manfaat dari targettarget pembangunan SDM versi PBB sesuai dengan standar ilmiah saat ini dirujukkan kepada Maqasid Syariah yang lain. Akan tetapi selaras dengan konsep hak-hak asasi, konsep pengembangan SDM juga membutuhkan penelitian lebih banyak dari perspektif Maqasid syariah. Mengaitkan pembangunan SDM dengan Maqasid hukum islam memberikan landasan kukuh di dunia islam bagi perwujudan tujuan pembangunan SDM disaat tujuan tersebut dikritik secara radikal oleh sejumlah (Neo)literalis, sebagai alat dominasi barat. Secara garis besar konsep Maqasid Syariah yang ditawarkan oleh Jasser Auda dipengaruhi oleh pola pikir dasar yang dapat tergambar melalui tabel di bawah ini.
Wahyu (Revelation) Pengalaman Hidup (Human Experiance) Al-Qur‟an, Sunnah, Maqasid
1. Statis
2. Mempengaruhi
3. Universal Fiqih, Iptek, Politik, Hukum, Sosial
4. Dinamis
5. Dipengaruhi
6. Parsial
Tabel di atas mempengaruhi konsep dan pola penafsiran para Filsufdalam menerjemahkan Al-Qur‟an, Sunnah dan Maqasid di era kontemporer. Menurut penulis dengan adanya Maqasid Syariah Kontemporer diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam kehidupan manusia, meliputi:
1. Mengoptimalkan perlindungan Hak Asasi Manusia diseluruh dunia dengan berdasar ada prinsip syariah sehingga dapat meminimalisir pelanggaran HAM maupun kejahatan kemanusiaan seperti Human Traficking, terorisme, Penyalahgunaan narkoba dan lain sebagainya.
2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia berdasarkan Iman dan Taqwa guna memenuhi kebutuhan hidup dan menjawab tantangan perkembangan zaman dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, sosial, politik dan budaya di bawah koridor syariah islam.
3. Menjadikan Islam dapat diterima secara terbuka diseluruh belahan dunia dan umat manusia sehingga syiar Islam dapat berkembang dan fleksibel mengikuti perkembangan zaman tanpa melanggar batas-batas syariah Islam.
4. Menjadikan Islam sebagai corong pembanguan dunia di bidang Ilmu Pengetahuan, teknologi, dan muamalah dengan konsep keilmuan yang modern yang ditawarkan sehingga mampu memberi sumbangsi dalam pembangunan peradaban Manusia.
BAB III
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Konsep ekonomi Islam adalah suatu keniscayaan yang harus dikembangkan lebih jauh, tidak hanya dalam tataran konseptual teapi juga dalam tataran praktis, khususnya praktek di perbankan syariah. Islam telah menyediakan sumber-sumber tekstual yang memadai untuk memberikan batasan prilaku manusia, namun hal itu tidak cukup jika tidak diimbangi dengan inferensi sosial. Adanya teori maqasyid syariah dalam kajian perekonomian Islam merupakan langkah maju dalam pengembangan model ekonomi Islam yang paling ideal. Hal ini karena mamaqasyid syariah dapat dijadikan alat bantu dalam membantu menyelesaikan dalil dalam menetapkan suatu hukum dalam rangka mencapai tujuan disyariatkannya hukum tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Zaki Muhammad. 2016. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam. Aplikasi Maqasid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Keuangan Syariah. 3 (2). 313-327
Shidiq Ghofar. 2009. Teori Maqashid Al-Syari'ah Dalam Hukum Islam. Teori Maqashid Al-Syari'ah Dalam Hukum Islam. 44(118). 117-130
Assaad Hj.A.Sukmawati Assaad. 2015. Jurnal Al-Ahkam. Kehujjahan Maqasid Al- Syari’ah. 19(3). 183-191.
Sidiq Syahrul. 2017. Maqasid Syari’ah & Tantangan Modernitas. Maqasid Syari‟Ah & Tantangan Modernitas: Sebuah Telaah Pemikiran Jasser Auda. 7(1). 140-161.
